Terdakwa Korupsi PKBM Kota Pasuruan Kembalikan Rp277 Juta, Sidang Tetap Berjalan

    Terdakwa Korupsi PKBM Kota Pasuruan Kembalikan Rp277 Juta, Sidang Tetap Berjalan
    Ely Harianto (EH) mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp277.705.166

    KOTA PASURUAN - Pasuruan bergejolak dengan kabar terbaru dari kasus korupsi dana bantuan PKBM. Ely Harianto (EH), yang kini berstatus terdakwa, telah menunjukkan langkah signifikan dengan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp277.705.166. Penyerahan dana tersebut dilakukan pada Selasa, 09 Desember 2025, melalui istrinya, langsung ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Ini adalah momen emosional, di mana harapan untuk keadilan mulai terwujud, meski jalan masih panjang.

    Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menegaskan bahwa pengembalian dana ini adalah bentuk itikad baik dari terdakwa. Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan ini tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. “Proses persidangan tetap berlangsung sesuai tahapan, meskipun ada pengembalian uang kerugian negara, ” ujarnya, menyiratkan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

    Uang titipan yang telah diserahkan ini rencananya akan dikompensasikan sebagai uang pengganti. Dana tersebut kini telah disetorkan dengan aman ke rekening penyimpanan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, sebuah langkah yang memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat yang dirugikan.

    Kasus ini bermula ketika EH, yang menjabat sebagai Ketua PKBM Cempaka, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Oktober lalu. Penahanannya dilakukan bersamaan dengan Luluk Masluhah (LM), Ketua PKBM Suropati, yang juga terseret dalam pusaran kasus ini. Keduanya diduga kuat telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM dengan modus menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan pendidikan luar sekolah masyarakat itu diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi, sebuah tindakan yang sangat disayangkan.

    Saat ini, kedua terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Deni Niswansyah menambahkan bahwa persidangan telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi. (PERS)

    korupsi pkbm kejaksaan pengadilan pasuruan pidana khusus korupsi pkbm kejaksaan pengadilan pasuruan pidana khusus
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ketua PKBM Cempaka Ely Hariyanto Terjerat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut
    Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia
    Polisi Bergerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Perairan Cupel–Pengambengan, Identitas Korban Berhasil Diungkap
    Aksi Heroik Kapolsek Kemayoran, Hingga Tangan Terluka Saat Lindungi Petugas Evakuasi Korban Kebakaran Terra Drone
    Misi Kemanusiaan Hellycopter P-3303, Menembus Kesunyian Hutan Demi Sekeping Harapan

    Ikuti Kami